PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Pelaku pembacokan yang nyaris merenggut nyawa aparat Polda Kalteng, Aipda Gazali Rahman, diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tindakan brutal tersebut dilakukan setelah pelaku gagal memalak korban untuk membeli minuman keras. Pelaku tak mengira korbannya aparat kepolisian.
Dua pelaku yang diamankan, yakni Hadi Tokino (33) dan Baroto (33). Mereka ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Resmob Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya di kediaman kerabatnya di Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya, Selasa (10/5) pukul 22.00 WIB.
Para pelaku yang merupakan paman dan keponakan itu tercatat sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya. Salah seorang di antaranya, Hadi, juga anggota ormas adat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (DPW TBBR) Kalteng. Korban yang menderita sejumlah bacokan dengan jari putus dilukai menggunakan mandau.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso mengatakan, kejadian berawal ketika pelaku, Hadi, mendatangi korban yang mengenakan baju sipil untuk meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Uang itu untuk membeli minuman keras. Korban menolak hingga terjadi cekcok mulut. Korban kemudian memukul pelaku dua kali di wajahnya.
Setelah itu pelaku pergi meninggalkan lokasi. Namun, tak lama kembali lagi bersama Baroto, pamannya. Korban dan Baroto kemudian berkelahi. Pukulan yang mendarat pada Baroto membuat Hadi tidak terima. Dia langsung mencabut mandau dan melayangkannya ke arah korban. Serangan itu berhasil ditangkis, namun jari korban terputus.
Pelaku kembali mengarahkan senjata khas Dayak itu ke tubuh korban dua kali, sehingga mengakibatkan luka robek di dada dan perut. Korban sempat berlari ke arah luar lokasi dan dikejar pelaku, hingga korban terjatuh. Saat itulah saksi yang juga teman pelaku melerai dan mengambil mandau tersebut. Saksi lalu mengajak pelaku pulang, sementara mandau disimpan di parit depan sebuah peternakan ayam di Jalan Tjilik Riwut Km 14.
”Akibat kejadian itu, korban masih dalam perawatan di rumah sakit. Para pelaku menyesali perbuatannya dan tidak mengira korbannya merupakan personel Polda Kalteng,” kata Budi.
Budi menambahkan, perkara itu merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Pihaknya telah melakukan olah TKP. ”Saat ini proses terus dilakukan untuk pemeriksaan,” katanya seraya menambahkan, korban menjalani operasi karena luka yang diderita cukup lebar.
Terpisah, Ketua DPC TBBR Kota Palangka Raya Ramang mengatakan, kejadian itu dilakukan Hadi secara personal. Bukan dalam bentuk kegiatan atau pekerjaan organisasi. Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat dalam penjemputan dan mengantar yang bersangkutan untuk menyerahkan diri ke kepolisian.
”Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut. Kami TBBR juga bersinergi dengan pihak kepolisian dalam proses penjemputan dan penyerahan diri yang bersangkutan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah TBBR Kalteng Agus Sanang mengatakan, TBBR menyerahkan anggotanya untuk diproses sesuai aturan. Pihaknya juga menyerahkan perkara itu pada proses hukum.
”Kami dari TBBR menyerahkan ke penegak hukum supaya dilakukan proses seadil adilnya. Kami percaya dengan penegak hukum supaya dapat menjadi jalan keluar agar kejadian itu tidak membuat permasalahan baru,” tandasnya. (daq/ign)







