NANGA BULIK– Kasus korupsi anggaran Desa Bunut, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (26/10). Persidangan digelar secara virtual, baik terhadap tersangka Kepala Desa Bunut, Edi Haryono maupun mantan Kaur Keuangan Dan Perencanaan Desa, Juhriman. Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dalam mengelola keuangan Desa Bunut baik dana DD, ADD maupun dana SiLPA pada tahun 2019 terdakwa tidak mengelola keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 tahun 2018 dan pasal 29 huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa,” beber Jaksa Penuntut Umumnya, Novryantino Jati Vahlevi saat membacakan dakwaan Kades.
Kemudian terdakwa tidak melaksanakan sebagian kegiatan yang dianggarkan dalam APBDesa Bunut Tahun Anggaran 2019 akan tetapi telah dilakukan penarikan dari Kas Desa Bunut yang kemudian menimbulkan realisasi penggunaan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Serta bertentangan dengan pasal 29 huruf b dan huruf f Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/ atau golongan tertentu dan Kepala Desa dilarang melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.