Kasus Ini Paling Banyak Ditangani Pengadilan Negeri Sampit

ilustrasi sidang
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Kasus narkotika paling mendominasi perkara tindak pidana di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit selama 2021. Perkara pidana yang ditangani PN Sampit hingga akhir tahun lalu sebanyak 430 perkara, dengan kasus narkotika menduduki peringkat tertinggi sebanyak 174 perkara.

”Keseluruhan perkara pidana yang kami tangani 2021 ini sebanyak 430 perkara. Sementara itu, perkara perdata yang mereka tangani sebanyak 52 perkara yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, perkara tindak pidana lainnya yang cukup menonjol, yaitu pencurian 81 kasus, penggelapan 32 kasus, perlindungan anak 25 kasus, dan penadahan 25 kasus. Di sisi lain, perkara perdata yang ditangani PN Sampit, yaitu sebanyak 52 perkara terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dan perceraian.

Baca Juga :  Ditangkap Simpan Ganja Sintetis, Pelaku Bilang Rasanya Tak Enak

Secara rinci, perkara yang telah ditangani PN Sampit sampai akhir 2021, yaitu narkotika 174 perkara, pencurian 81 perkara, penganiayaan 16 perkara, penadahan 20 perkara, penggelapan 32 perkara, kesusilaan 5 perkara, dan perjudian 1 perkara.

Sepanjang 2021, tambahnya, ada beberapa inovasi yang dilakukan PN Sampit, di antaranya aplikasi Gesit+ atau geledah, sita, perpanjangan penahanan, dan izin besuk.

”Program ini merupakan inovasi peningkatan layanan publik di Pengadilan Negeri Sampit yang berbasis web base,” kata Darminto.

Selain itu, lanjutnya, juga ada Asiap (Aplikasi Sistem Informasi Pengaduan). Aplikasi ini dikembangkan untuk memberikan layanan kepada masyarakat para pencari keadilan agar memudahkan menyampaikan pengaduan terhadap indikasi terjadinya pelanggaran aparatur pengadilan.

Kemudian, E-Office, layanan disabilitas penyediaan sarana dan prasarana fasilitas ramah disabilitas guna mewujudkan pengadilan inklusif dengan memberikan layanan dan perlindungan secara menyeluruh terhadap penyandang disabilitas tanpa diskriminasi pada Pengadilan Negeri Sampit.

Darminto menambahkan, ada pula Pojok Edukasi Antikorupsi (Pedati), inovasi layanan Honda Antikorupsi dengan menggandeng KPPN Sampit. Di sisi lain, sejumlah penghargaan diperoleh PN Sampit, meliputi penganugerahan dari Mahkamah Agung sebagai pengadilan terbaik peringkat VII dalam pelaksanaan e-Court pada peradilan umum kelas IB.



Pos terkait