Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paregfar 4 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ang/fm)
Kayu Ulin Kotim Gagal Diangkut ke Banjarmasin
