Kayu Ulin Kotim Gagal Diangkut ke Banjarmasin

Kayu Ulin Kotim Gagal Diangkut ke Banjarmasin
Ilustrasi/illegal logging.net

Akibat perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf  b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaimana diatur dalam Bab III paregfar 4 Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (ang/fm)



Baca Juga :  Terkenal Licin, Maling Sawit Perusahaan di Kalteng Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Pos terkait