SAMPIT, RadarSampit.com – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil telah mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan penggunaan nama minimal paling sedikit dua kata dan tak boleh lebih dari 60 huruf atau karakter.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang telah ditantangani Mendagri Tito Karnavian dan ditetapkan pada 11 April 2022 lalu.
Dalam penerapannya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah memberikan sosialisasi sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada 21 April 2022 lalu.
”Sosialisasi kepada masyarakat masih terus kami sampaikan kepada masyarakat yang ingin mengajukkan KK baru dengan menambah nama anggota keluarga baru yang hanya memiliki satu suku kata kami sarankan minimal menambah menjadi dua suku kata dan tidak lebih dari 60 huruf, termasuk spasi,” kata Agus Tripurna Tangkasiang, Kepala Disdukcapil Kotim, Jumat (27/5).
Dalam aturan tersebut, pemerintah juga mengatur dalam hal pemberian nama pada anak wajib memenuhi persyaratan diantaranya nama mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
Dalam pencatatan nama pada dokumen kependudukan juga harus sesuai dengan prinsip norma agama, norma kesopanan, dan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Dokumen kependudukan yang dimaksud diantaranya dokumen kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), kartu identitas anak (KIA), surat keterangan kependudukan, akta pencatatan sipil dan lain-lain.
“Bagi pasangan suami istri (pasutri) yang baru melahirkan atau memiliki anak diharapkan tidak bertentangan dengan agama, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir. Tidak boleh disingkat. Misalkan banyak yang punya nama Muhammad tapi disingkat M atau Muh, itu tidak diperbolehkan lagi,” ujarnya.
Selain itu, penulisan gelar keagamaan dan pendidikan juga tidak diperbolehkan dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Dalam Pasal 5, disebutkan bahwa dalam pencatatan nama dilarang disingkat, dilarang menggunakan angka dan tanda baca, dan mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
“Nama marga atau famili boleh dicantumkan pada dokumen kependudukan. Kecuali gelar pendidikan dan keagamaan itu tidak diperlolehkan. Sebenarnya, sebelum aturan ini keluar sejak awal tahun saya sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar akademik dan gelar haji agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini masih banyak warga Kotim yang memiliki nama hanya satu kata dan menyebut gelar keagamaan dalam dokumen kependudukannya.
”Banyak nama warga Kotim yang hanya satu kata, berapa jumlahnya belum terhitung, karena untuk mendata itu memakan waktu lama,” katanya.
Meski demikian, warga Kotim yang hanya memiliki nama dengan satu suku kata tak perlu khawatir. Sebab, aturan ini hanya berlaku mulai 21 April 2022 sampai kedepannya. Dan, tidak berlaku surut kebelakang.
”Bagi warga Kotim yang sudah terlanjur diberikan orang tuanya nama hanya satu kata ya tidak apa-apa. Karena Permendagri 73 Tahun 2022 ini mulai berlaku 21 April 2022 sampai seterusnya,” ujarnya.
Agus mempersilakan warga Kotim yang ingin merubah nama atau menambahkan nama. “Perubahan nama ditetapkan berdasarkan pengadilan negeri dan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut, Agus menambahkan bahwa pejabat yang bertugas di Disdukcapil wajib menjalankan aturan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang berbunyi, “jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi” dan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi, “Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil” akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.








