Kebijakan Nama Minimal Dua Kata, Begini Kondisinya di Kotim Selama Ini

NIK KTP
Ilustrasi. (net)

“Nama marga atau famili boleh dicantumkan pada dokumen kependudukan. Kecuali gelar pendidikan dan keagamaan itu tidak diperlolehkan. Sebenarnya, sebelum aturan ini keluar sejak awal tahun saya sudah mengeluarkan kebijakan untuk tidak mencantumkan gelar akademik dan gelar haji agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini masih banyak warga Kotim yang memiliki nama hanya satu kata dan menyebut gelar keagamaan dalam dokumen kependudukannya.

Bacaan Lainnya

”Banyak nama warga Kotim yang hanya satu kata, berapa jumlahnya belum terhitung, karena untuk mendata itu memakan waktu lama,” katanya.

Meski demikian, warga Kotim yang hanya memiliki nama dengan satu suku kata tak perlu khawatir. Sebab, aturan ini hanya berlaku mulai 21 April 2022 sampai kedepannya. Dan, tidak berlaku surut kebelakang.

”Bagi warga Kotim yang sudah terlanjur diberikan orang tuanya nama hanya satu kata ya tidak apa-apa. Karena Permendagri 73 Tahun 2022 ini mulai berlaku 21 April 2022 sampai seterusnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sulitnya Melatih Anak-Anak Bermain Marching Band  

Agus mempersilakan warga Kotim yang ingin merubah nama atau menambahkan nama. “Perubahan nama ditetapkan berdasarkan pengadilan negeri dan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dalam peraturan tersebut, Agus menambahkan bahwa pejabat yang bertugas di Disdukcapil wajib menjalankan aturan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yang berbunyi, “jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi” dan Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi, “Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang: a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain; b. menggunakan angka dan tanda baca; dan c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil” akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kami hanya menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ada perubahan kebijakan dikemudian hari, maka kita akan sesuaikan,” pungkasnya. (hgn/yit)



Pos terkait