Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandinya tipikor itu yakni diduga dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Modus operandi tersebut akan terus digali dan diperdalam pada proses penyidikan,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Potensi tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut adalah lebih dari satu orang. Dan kita ketahui, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri atau berdiri sendiri,” tegasnya. (mex/sla)