Kejari Lamandau Garap Dugaan Tipikor Sarana Air Bersih Kawasan Transmigrasi

tipikor lamandau
GELAR PERKARA: Kejaksaan Negeri Lamandau saat gelar perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya pada Diskanertrans Kabupaten Lamandau tahun 2021. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

Ia juga mengungkapkan bahwa modus operandinya tipikor itu yakni diduga dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut ada yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Modus operandi tersebut akan terus digali dan diperdalam pada proses penyidikan,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dikenakan sangkaan primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UURI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UURI Nomor 20/ 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Potensi tersangka dari tindak pidana korupsi tersebut adalah lebih dari satu orang. Dan kita ketahui, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang diri atau berdiri sendiri,” tegasnya. (mex/sla)

Baca Juga :  Komisi Pemilihan Umum Seruyan Perlu 3.101 Petugas KPPS

 



Pos terkait