PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya bakal memberikan pengawasan ketat terhadap sejumlah pelaksanaan proyek strategis di wilayah tersebut. Hal itu untuk menghindari pelanggaran, termasuk timbulnya kerugian negara. Pengawasan akan dilakukan melalui tim yang dibentuk, yakni Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kasi Intel Kejari Palangka Raya Januar Hapriansyah mengatakan, proyek strategis dimaksud memiliki ciri khusus, yakni berdampak terhadap masyarakat, misalnya pemulihan ekonomi hingga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Sumber dananya bisa dari APBN, APBD, maupun dana desa.
”Tim PPS dibentuk berdasarkan Surat Kejaksaan Seluruh Indonesia yang dikeluarkan November 2021. Pada Januari 2022 ini kami akan melakukan sosialisasi ke Pemerintah Kota Palangka Raya,” kata Januar, Selasa (25/1).
Januar mengatakan, proyek yang akan masuk kategori pengawasan bukan dari jumlah pagu anggarannya. Proyek tersebut memiliki manfaat terhadap orang banyak. ”Kami belum bisa melakukan pengawasan terkait PPS ini karena proyek yang dilaksanakan tahun ini belum keluar daftarnya,” katanya.
Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran dalam pengerjaan proyek tersebut, lanjutnya, akan ditindak sesuai aturan. ”Karena itu PPS melakukan monitoring dan evaluasi (monev) guna memastikan pembangunan proyek tersebut berjalan sesuai peraturan atau regulasi, agar kegiatan tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan waktu dan mutunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, langkah itu dilaksanakan sebagai bentuk pendekatan pencegahan dan penindakan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. ”Ini juga untuk mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta pemerintah daerah,” tandasnya. (daq/ign)