Setelah mendapatkan kode OTP, KH kembali menggunakan akun CMS BRI PPK untuk menyetujui pengajuan pencairan anggaran dengan tujuan ke rekening bank miliknya.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai aturan, yakni melalui penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, hingga barang bukti. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus itu.
Wahyudi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, terutama judi online yang dilakukan KH.
”Kami masih tahap penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dengan kerugian lebih besar,” katanya. (daq/ign)