“Dengan didasarkan pada penelaahan atas kondisi tutupan lahan, potensi hasil hutan/jasa lingkungan, kondisi topografi, keberadaan masyarakat sekitar dan juga aksebilitas areal tersebut,” ujar Raja Juli.
Atas pencabutan itu, dia memerintahkan kepada pemegang PBPH untuk menghentikan semua kegiatan di area kerja PBPH, dalam bentuk apapun. Pasalnya, semua barang tak bergerak telah menjadi milik negara kecuali hasil aset budidaya tanaman.
“Semua barang tidak bergerak menjadi milik negara kecuali aset berupa hasil budidaya tanaman menjadi milik PBPH dan dapat dimanfaatkan satu tahun sejak tanggal ditetapkan keputusan, dan dalam hal tidak dimanfaatkan akan menjadi milik negara,” pungkasnya. (*/jpg)







