Kepala Akunting Perusahaan di Sampit Ini Gelapkan Ratusan Juta Uang Pajak

ilustrasi penggelapan
ilustrasi penggelapan

Di  persidangan, terdakwa mengakui uang sejumlah Rp 214.551.039,- untuk pembayaran pajak PT Aneka Jasa Indonesia itu  telah digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi. ”Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”ujar jaksa dalam persidangan tersebut, baru-baru tadi.(ang/gus)

 



Baca Juga :  Lonjakan Harga Pasir gara-gara Mahalnya Urus Izin

Pos terkait