Di persidangan, terdakwa mengakui uang sejumlah Rp 214.551.039,- untuk pembayaran pajak PT Aneka Jasa Indonesia itu telah digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi. ”Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,”ujar jaksa dalam persidangan tersebut, baru-baru tadi.(ang/gus)