Terungkapnya dugaan penipuan dan penggelapan arisan get yang dikelola oleh IWDF ini, ketika secara sepihak ia menghentikan aktivitas arisan sementara masih banyak yang belum mendapatkan giliran.
Para korbannya keberatan dikarenakan selama 19 bulan terakhir mereka rutin melakukan pembayaran arisan dengan biaya Rp 1 juta per orang, tetapi pada saat gilirannya tidak dibayar.
Lantas sejumlah korban pun mendatangi kantor polisi untuk melaporkan tersangka yang dikenal aktif sebagai relawan itu atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan. Akibat perbuatannya tersebut, IWDF dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara. (tyo/sla)