SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kotawaringin Timur, Misnawati, harus merasakan dinginnya jeruji besi. Wanita itu diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Perkara yang menjeratnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Salam sidang, aparat yang meringkusnya, Syahrian Hidayat dan Toni Frantino, mengungkapkan, terdakwa tidak menggunakan sabu. Murni sebagai pengedar.
Di hadapan Majelis Hakim dan jaksa, Syahrian menuturkan, dia bersama rekannya mengamankan terdakwa setelah mendapat informasi di lokasi kejadian akan dilakukan transaksi sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 38 paket dengan berat 4,16 gram, 10 pak plastik klip, timbangan digital, dompet, panci, ponsel, dan uang sebesar Rp 700 ribu.
”Uang Rp 700 ribu uang hasil penjualan. Barang bukti itu kami temukan di dapur dalam sebuah panci,” ujar Syahrian.
Terdakwa, lanjut Syahrian, mengakui dirinya hanyalah seorang pengedar, bukan pemakai. Dari pengakuan terdakwa, sabu itu diperoleh dengan cara membeli pada seseorang bernama Dewi.
Saksi lainnya, Toni Frantino mengatakan, terdakwa mengakui barang bukti yang diamankan tersebut merupakan miliknya.
Terdakwa ditangkap pada 11 Januari 2022 di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kotim. Perempuan tersebut nekat menjalani bisnis haram untuk memenuhi kebutuhan hidup dan rumah tangganya. (ang/ign)