Ketua KPPS Dibacok saat Menghitung Suara Pemilu

ketua KPPS dibacok
DIRAWAT: Ketua KPPS 07 Tanjung, KS ketika berada di RSUD H Badarudin Kasim Tanjung untuk mendapatkan penanganan medis.

TANJUNG, radarsampit.com – Peristiwa berdarah menodai proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu di Tabalong, Rabu (14/2/2024). Tidak hanya terjadi insiden pemukulan, juga pembacokan di TPS.

Ketika pemungutan suara masih berlangsung, terjadi pemukulan di TPS 5 Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak. Pelaku EH (50) memukul MU (40) yang masih sedesa dengannya.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kejadian bermula ketika EH antre menunggu giliran mencoblos selama dua jam. Namun, tidak kunjung dipanggil petugas KPPS. Tiba-tiba ia melihat petugas KPPS mempersilakan beberapa orang yang datang belakangan mencoblos duluan. Lantaran merasa antreannya diserobot, EH protes.

Petugas memintanya bersabar. MU yang bermaksud mencoblos mengatakan ke EH jangan mengganggu, dan mempertanyakan kewenangannya di TPS. EH merasa tidak terima. Terjadilah cekcok mulut antar keduanya. Sontak EH melayangkan bogemnya ke wajah MU.

Melihat perkelahian, anggota Linmas dan Polres Tabalong turun melerai. Korban dibawa pulang ke rumah untuk diobati. Sedangkan EH juga pergi ke rumah. Merasa bersalah, EH menyerahkan diri ke Polsek Murung Pudak, dan memberikan keterangan apa yang terjadi.

Baca Juga :  Hasil Investigasi Karamnya KM Satya Kencana III Paling Cepat Diketahui Sebulan

Insiden lebih parah juga berlangsung di TPS 07 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung. Terjadi ketika perhitungan suara malam harinya. Ketua KPPS TPS 07 berinisial KS (53) dibacok pria berinisial MS (22).

PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku sudah diamankan. “Pelaku MS sudah diamankan di Polres

Tabalong untuk menjalani proses hukum. Turut disita pisau dapur dengan gagang plastik warna ungu,” katanya mewakili Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Kamis (15/2/2024).

Hasil penyelidikan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi ketika Ketua KPPS sedang melakukan penghitungan suara. “Pelaku mendatangi korban, menanyakan janji pemberian uang di saat pelaksanaan pemungutan suara sebesar Rp100 ribu,” terangnya.

Pertanyaan pelaku di tengah kesibukan menghitung suara dan di tempat umum membuat korban menjawab dengan nada tinggi. “Merasa dipermalukan dan tersinggung,” terangnya.



Pos terkait