KLHK Ungkap Tambang Ilegal  di Katingan

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya
PENGUNGKAPAN: Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengungkap ilegal mining di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini. (IST/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA , RadarSampit.com – Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengungkap kegiatan pertambangan ilegal di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini. Dari lokasi pertambangan, aparat mengamankan barang bukti dua unit dump truk, dua unit wheel loader, tiga excavator, satu buku rekapan.

Disebut-sebut di lokasi tambang itu masuk kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk dijadikan pengembangan penelitian. Mereka memiliki kerjasama dengan salah satu universitas di Kalteng. Dari lokasi diamankan pula penanggung jawab kegiatan berinisial ZT (39).

Bacaan Lainnya

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ZT (39)   dengan pasal 50 Ayat 2 Jo Pasal 78 Ayat 2 UURI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 17 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman paling lama 10 tahun  dan atau denda Rp 7,5 miliar.

Bisa juga dikenakan pasal 17 ayat 1 jo pasal 89 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP. Ancaman paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

ZT sudah dinyatakan tersangka dan ditahan di rutan Polda Kalteng. Namun belum ditaksir kerugian negara akibat pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas tambang sudah hampir satu tahun.

Kasi Balai Gakkum Wilayah I Palangka Raya Irmansyah mengatakan, sangkaan itu lantaran diduga mereka melakukan proses pertambangan dan mengolah hasil tambang dengan berbagai macam ukuran untuk dijual ke masyarakat. Belum diketahui kemana penjualan itu dilakukan.

“Skema dalam berusaha dalam kawasan hutan, dan harus memiliki proses perizinan dari pihak pihak berwenang, seperti Kementerian Kehutanan dan KLHK maupun instansi terkait. Mereka menambang  di lokasi itu hampir satu tahun dan saat ini masih melakukan pemeriksaan para pihak dalam kategori saksi,” ujarnya.

Dia menambahkan, ZT merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.  Yang diamankan berupa dua unit wheel loader, tiga excavator, dan dua dump truk. Pertambangan itu sudah beraktivitas sejak November 2021. Hasil tambang di lokasi itu adalah tambang batuan andesit.

“Pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang dugaan pertambangan tidak memiliki izin. Sebenarnya  di lokasi, kami mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial ZT, dia orang yang bertanggung jawab,” pungkas Irmansyah. (daq/yit)



Pos terkait