Dia menambahkan, ZT merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Yang diamankan berupa dua unit wheel loader, tiga excavator, dan dua dump truk. Pertambangan itu sudah beraktivitas sejak November 2021. Hasil tambang di lokasi itu adalah tambang batuan andesit.
“Pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang dugaan pertambangan tidak memiliki izin. Sebenarnya di lokasi, kami mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial ZT, dia orang yang bertanggung jawab,” pungkas Irmansyah. (daq/yit)