KLHK Ungkap Tambang Ilegal  di Katingan

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya
PENGUNGKAPAN: Jajaran Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Kalaweit Wilayah I Palangka Raya, Balai Gakkum KLHK Kalimantan, mengungkap ilegal mining di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, baru-baru ini. (IST/RADAR SAMPIT)

Dia menambahkan, ZT merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap aktivitas pertambangan tersebut.  Yang diamankan berupa dua unit wheel loader, tiga excavator, dan dua dump truk. Pertambangan itu sudah beraktivitas sejak November 2021. Hasil tambang di lokasi itu adalah tambang batuan andesit.

“Pengungkapan tersebut merupakan informasi dari masyarakat tentang dugaan pertambangan tidak memiliki izin. Sebenarnya  di lokasi, kami mengamankan tujuh orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu orang ditetapkan tersangka. Pelaku berinisial ZT, dia orang yang bertanggung jawab,” pungkas Irmansyah. (daq/yit)



Baca Juga :  Penambang Ilegal di DAS Kahayan Bisa Didenda Rp 100 Miliar

Pos terkait