Penambang Ilegal di DAS Kahayan Bisa Didenda Rp 100 Miliar

emas
Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan.

KUALA KURUN – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) mengingatkan kepada masyarakat, agar segera menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.

”Kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas PETI di DAS Kahayan. Aktivitas itu dapat merusak ekosistem sungai dan akan menyebabkan tanah longsor,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Selasa (10/8).

Bacaan Lainnya
Gowes

Selain merusak ekosistem lingkungan lanjut dia, larangan PETI tertuang Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

”Aktivitas juga dapat mengakibatkan pendangkalan sungai yang berakibat pada logistik yang didistribusikan melalui jalur sungai akan menjadi terhambat,” ujar Afif.

Dia menuturkan, di dalam Undang-Undang tersebut sudah jelas mengatur terkait larangan keras untuk melakukan aktivitas PETI. Jika masyarakat tetap saja seperti itu, maka akan konsekuensi yang akan diterima.

Baca Juga :  KLHK Ungkap Tambang Ilegal  di Katingan

”Kami akan tindak tegas dan memberikan sanksi hukum, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Afif pun berharap masyarakat juga memahami dampak dari aktivitas tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan, namun lebih memikirkan dampaknya ke depan.

”Sekarang ini masih memberikan imbauan saja, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI itu dengan mencari pekerjaan lain yang legal,” pungkasnya. (arm/gus)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *