Kobar Ajukan Pencabutan Wajib PCR Bagi Pengguna Transportasi Udara

transportasi udara PCR
MULAI RAMAI: Bandara Iskandar Pangkalan Bun mulai dipadati calon penumpang seiring penurunan level PPKM dan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Pemkab Kobar kini telah mengajukan penghapusan aturan wajib PCR terutama bagi pelaku perjalanan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun. (DOKUMENTASI RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN-Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah telah mengirim surat pengajuan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menurunkan pengetatan aturan bepergian wajib PCR terutama bagi pelaku perjalanan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Hal itu diungkapkan Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Tengku Ali Syahbana dalam merespon peningkatan pelaku perjalanan udara yang makin meningkat setelah penurunan kasus Covid-19 di Kobar yang berdampak pada penurunan level PPKM dari III menjadi II.

Menurutnya banyak aspirasi masyarakat yang menginginkan agar syarat bepergian melalui jalur udara bisa diringankan dengan rapid antigen dan syarat vaksin. “Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun bahwa saat ini keluar dan masuk masih wajib pakai PCR. Jika menghendaki pelaku perjalanan hanya antigen, harus ada rekomendasi dari Gubernur Kalteng,” kata Tengku Ali Syahbana.

Menindaklanjuti hal itu pihaknya langsung menyurati Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar melonggarkan syarat bagi pelaku perjalanan khususnya dari Bandara Iskandar. “Surat tersebut telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Kita tinggal menunggu hasil rekomendasi dari Gubernur. Jika melihat kasus Covid-19 yang terus menurun, ini harusnya ada kelonggaran,” harapnya.

Baca Juga :  Lelaki Setengah Baya Digelandang ke Penjara

Tidak hanya itu, jika nanti ada rekomendasi dari Gubernur, maka langsung diteruskan ke Kemenhub selaku otoritas yang menangani bandara agar segera bisa dilaksanakan di lapangan. “Sebenarnya tidak hanya dari Kobar saja, Pemkab Kotim juga menunggu kebijakan itu agar agar pelaku perjalanan yang keluar dan masuk cukup menggunakan antigen dan vaksin,” bebernya.

Tentunya hal ini jika disetujui bisa memberikan dampak yang besar. Kegiatan masyarakat juga nantinya bisa berangsur normal dan sejumlah sektor bisa cepat pulih. (sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *