Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Kobar turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek, laporan keuangan, serta menyegel pabrik tepung ikan di Sungai Kapitan.
”Barang bukti fisik berupa pabrik juga telah diberi garis police line untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johny, seraya menegaskan komitmen menuntaskan kasus demi menegakkan keadilan dan memastikan uang negara dapat kembali.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (sam)








