Selanjutnya, Tim Dittipidter Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi dimaksud, didampingi Wahyudi Tri Yoga selaku perwakilan dari PT Grace Putri Perdana. Polisi menemukan kebun yang sudah tertanam buah kelapa sawit dan sudah diberikan patok blok tanam dan tahun tanam antara tahun 2022 – 2023.
Hasil dan pengecekan titik koordinat lapangan dan tracking areal pada kebun sawit milik terdakwa kemudian diploting dengan lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Luas areal perkebunan sawit yang telah dilakukan pemeriksaan pada 24 Agustus 2023 milik terdakwa berdasarkan hasil digitasi pengambilan titik koordinat mencapai 548,8 ha.
”Hasil dari overlay tersebut, areal kebun milik terdakwa masih berada di dalam kawasan hutan produksi yang sudah dimiliki izinnya oleh PT Grace Putri Perdana,” katanya. (mex/ign)