“Dan tidak ada saya merambah hutan, menebang kayu, menggunakan alat berat. Itu semua tidak benar,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DAD Kecamatan Lamandau, Rudi Sea saat dikonfirmasi menyatakan, keberadaan PT Pancaran Wananusa yang izinnya dikeluarkan oleh KLHK tahun 2021 berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat. Karena menurutnya izin tersebut diterbitkan tanpa melihat kondisi di lapangan.
Sedangkan masyarakat yang ada di Desa Sekoban, Samu Jaya, Tapin Bini, Bayat dan Tangga Batu, tidak mengetahui lahan yang mereka kuasai dan kelola sebagai mata pencaharian ternyata berada di atas izin PT. Pancaran Wananusa.
“Harapan saya kedepannya supaya pemerintah lebih tanggap dan profesional dalam mengeluarkan izin, supaya tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” harapnya. (mex/sla)