Korban Tewas Hantam Pohon di Palangka Raya Tak Ditanggung Asuransi

korban tewas hantam pohon di palangka raya tak ditanggung asuransi,korban tewas kecelakaan palangka raya,pohon tumbang tewaskan pemotor palangka raya
Ilustrasi. (jawapos.com)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Satlantas Unit Laka Lantas Polresta Palangka Raya memastikan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara motor di Jalan G Obos XI murni kecelakaan tunggal. Hal tersebut membuat dua korban tak mendapatkan premi asuransi dari Jasa Raharja.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santoso melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Iptu Eko Nurhanto mengatakan, meski kedua korban mengalami kecelakaan tunggal, pihaknya tetap memeriksa sejumlah saksi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dua korban, RDW (36) dan RN (25) sebelumnya mengalami kecelakaan tunggal setelah menghantam pohon tumbang di Jalan G Obos XI. Insiden berdarah itu terjadi dini hari, Rabu (30/11).

Eko berharap insiden tersebut tidak terulang kembali. Masyarakat maupun pengguna jalan diminta waspada memperhatikan arus lalu lintas dan memastikan helm terpasang dengan baik.

”Semoga peristiwa serupa tak terjadi lagi. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.

Baca Juga :  Tikungan Maut di Katingan Minta Tumbal

Sementara itu, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Kalteng Mangandar Doloksaribu mengatakan, santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan tunggal untuk kendaraan pribadi, karena tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

”Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal bila korban berada di kendaraan angkutan penumpang umum resmi sesuai UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang,” ujarnya.

Mangandar menuturkan, pada kecelakaan tunggal tidak ada pihak lain yang terlibat, sehingga tidak ada pihak yang menanggungnya. ”Jadi yang ditanggung itu jika terjadi laka lantas antarkendaraan atau dua kendaraan lebih. Misalnya, A kecelakaan dengan B. Membayar sumbangan wajib kendaraan saat perpanjangan STNK itu bisa diberikan. Artinya, pembayaran itu bukan untuk pemilik kendaraan, tetapi korban di luar kendaraan. Makanya ada premi. Kalau tunggal tidak ada,” jelasnya. (daq/ign)



Pos terkait