Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20:00 waktu setempat. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas atau 75 orang saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. (rin/sla)