Kotim Bakal Terus Digempur Bencana, Alih Fungsi Lahan Tak Terkendali

bencana banjir kotim
Ilustrasi banjir. (M Faisal/Radar Sampit)

Masif

Sementara itu, alih fungsi lahan di Kotim terjadi secara masif dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Fenomena ini bakal berimbas buruk terhadap masa depan pangan dan pertanian. Karena itu, Pemkab Kotim mengusulkan perlindungan terhadap  13,3 ribu hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.

Bacaan Lainnya

”Pemkab Kotim sudah memetakan lahan pertanian pangan yang beralih fungsi ke nonpangan. Sementara luas lahan pertanian yang akan dimasukkan ke dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah seluas 13.312,73 hektare,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati.

Irawati menuturkan, luas lahan eksisting pertanian atau yang sudah ada di Kotim  saat ini 19.479 hektare, yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kotabesi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Pemkab berharap usulan tersebut disetujui. Dengan demikian, setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan, sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain.

Baca Juga :  Baru Bebas Penjara, Maling Ini Beraksi Lagi

Irawati menambahkan, kegiatan cetak sawah juga telah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Rinciannya, pada 2016 seluas 200 hektare di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Selanjutnya, cetak sawah pada 2017 seluas 300 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut, Baamang, Kotabesi, dan Mentaya Hilir Utara. Kemudian, pada 2019 seluas 100 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut dan Kotabesi

”Ini kaitannya dengan upaya pemerintah daerah menjaga ketahanan pangan daerah, salah satunya dengan mengamankan lahan pertanian pangan,” katanya.

Usulan itu disampaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. ”Untuk kegiatan pada lokasi cetak sawah, sampai sekarang masih diusahakan (digarap) petani dengan melakukan penanaman secara rutinitas, selama lokasi tersebut tidak terkendala banjir,” ujarnya. (ang/ign)



Pos terkait