SAMPIT, radarsampit.com – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal terus digempur bencana hidrometeorologi. Pasalnya, tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk mencegahnya, seperti pengembalian hutan kritis. Di sisi lain, program reboisasi dan rehabilitasi hutan tak lagi terlihat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kotim Rimbun. Menurutnya, luasan hutan di Kotim sudah hampir sulit dicari. Kalaupun ada, tidak lebih dari sepuluh persen luasan Kotim.
Menyusutnya hutan, lanjutnya, karena pembukaan lahan oleh perkebunan yang masif. Berdasarkan peta, kawasan hutan Kotim tercatat 70 persen. Akan tetapi, karena pembukaan lahan, hanya tinggal 30 persen.
”Secara data katanya tinggal 30 persen dari 1.554.456 hektare total luas Kotim. Artinya, mengacu aturan, sisa luasan hutan di Kotim berada pada batas minimum. Tapi, secara faktual saya menyakini tidak lebih dari sepuluh persen sisa hutan yang ada kayunya. Kalau kawasan hutan mungkin saja 30 persen, tapi tidak ada kayu sebagai penyangga kehidupan,” ujar politikus PDI Perjuangan ini, Kamis (15/9).
Catatan Radar Sampit, pada 2016, saat kewenangan kehutanan masih dipegang kabupaten, Pemkab Kotim mempertahankan lahan kritis. Kemudian diusulkan untuk pencadangan ke pemerintah pusat seluas 68 ribu hektare.
Namun, yang disetujui hanya 30 ribu hektare. Luasan hutan Kotim akan terancam jika tidak dilakukan pengawasan ketat dan pengembalian kawasan hutan. Idealnya, kawasan hutan yang tersisa minimal 40 persen. Sebesar 60 persennya digunakan untuk kawasan investasi kehutanan dan perkebunan, termasuk permukiman.
Rimbun menegaskan, langkah nyata untuk merestorasi hutan harus dilakukan. Tidak cukup ketika musim hujan datang dan banjir melanda, pemerintah membagikan bantuan. Apabila tidak ada penanganan nyata, dalam 20 tahun ke depan Kota Sampit tidak menutup kemungkinan akan direndam banjir dari air hujan.
”Banjir kiriman dari wilayah hulu akan menjadikan sungai-sungai besar tidak bisa menampung air kiriman tersebut. Sekarang saja daerah yang belum ada sejarah kena banjir sudah kena. Artinya, dari tahun ke tahun banjir terus meluas,” katanya.
Masif
Sementara itu, alih fungsi lahan di Kotim terjadi secara masif dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Fenomena ini bakal berimbas buruk terhadap masa depan pangan dan pertanian. Karena itu, Pemkab Kotim mengusulkan perlindungan terhadap 13,3 ribu hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
”Pemkab Kotim sudah memetakan lahan pertanian pangan yang beralih fungsi ke nonpangan. Sementara luas lahan pertanian yang akan dimasukkan ke dalam perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah seluas 13.312,73 hektare,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati.
Irawati menuturkan, luas lahan eksisting pertanian atau yang sudah ada di Kotim saat ini 19.479 hektare, yang merupakan lahan sawah dan bukan sawah. Dari jumlah tersebut, seluas 13.312,73 hektare diusulkan ditetapkan dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Lahan pertanian pangan tersebut tersebar di sepuluh kecamatan, yakni Teluk Sampit, Pulau Hanaut, Baamang, Kotabesi, Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Seranau, Mentawa Baru Ketapang, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Pemkab berharap usulan tersebut disetujui. Dengan demikian, setidaknya sudah ada lahan yang diamankan peruntukannya bagi tanaman pangan, sehingga tidak beralih fungsi untuk komoditas atau pemanfaatan lain.
Irawati menambahkan, kegiatan cetak sawah juga telah dilakukan dalam beberapa tahun ini. Rinciannya, pada 2016 seluas 200 hektare di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hulu, dan Telaga Antang. Selanjutnya, cetak sawah pada 2017 seluas 300 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut, Baamang, Kotabesi, dan Mentaya Hilir Utara. Kemudian, pada 2019 seluas 100 hektare di Kecamatan Pulau Hanaut dan Kotabesi








