Sementara itu, Kepala BPBD Kotim Rihel mengatakan, pembentukan Desa Tangguh Bencana merupakan tindak lanjut Peraturan Kepala BNPB Nomor 1 Tahun 2012. Pembentukan Desa Tangguh Bencana salah satunya untuk menyiapkan personel dan aparat agar siap menghadapi dan mengidentifikasi bencana yang terjadi. (hgn/ign)
Kotim Targetkan Ada 20 Desa Tangguh Bencana
Tetapkan Desa Sungai Ubai Mandiri agar Siap Hadapi Banjir
