Kotim Tunggu Edaran Provinsi soal Lalu Lintas Hewan Kurban

PERIKSA-SAPI
WASPADA PMK: Petugas dari Dinas Pertanian Kotim melakukan pemeriksaan klinis terhadap ternak sapi di Kotim, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

Oleh karena itu, sebagai upaya pengendalian dan pemberantasan penyebaran PMK ke wilayah ini, pihaknya melakukan pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas.

Pemerintah melarang pemasukan, perdagangan atau jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.

Bacaan Lainnya

Kemudian, untuk mencegah perluasan kasus dengan mengisolasi ternak sakit atau suspek, tidak dipindahkan, diperdagangkan atau diperjualbelikan, serta membatasi orang luar masuk ke kandang selain petugas kandang.

Dalam SE terkait hal tersebut, disebutkan bahwa dapat melakukan pemasukan hewan ternak dari daerah bebas PMK dengan syarat bebas PMK berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil laboratorium. (yn/ign)



Baca Juga :  Sembilan Cabor Porkab Kotim Lebih Dulu Berlaga

Pos terkait