Oleh karena itu, sebagai upaya pengendalian dan pemberantasan penyebaran PMK ke wilayah ini, pihaknya melakukan pembatasan lalu lintas (lockdown zonasi) hewan dan produk hewan keluar dari daerah tertular menuju daerah bebas.
Pemerintah melarang pemasukan, perdagangan atau jual beli ternak sapi, kerbau, kambing, domba, babi dan produknya dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK.
Kemudian, untuk mencegah perluasan kasus dengan mengisolasi ternak sakit atau suspek, tidak dipindahkan, diperdagangkan atau diperjualbelikan, serta membatasi orang luar masuk ke kandang selain petugas kandang.
Dalam SE terkait hal tersebut, disebutkan bahwa dapat melakukan pemasukan hewan ternak dari daerah bebas PMK dengan syarat bebas PMK berdasarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan hasil laboratorium. (yn/ign)