KPK menjeratnya dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkaut dengan kerugian negara.
Semula, pada tahap awal korupsi dana Bansos Presiden yang didanai oleh Kemensos ini berpotensi merugikan negara senilai Rp 125 miliar. Namun, hitungan terbaru KPK kerugian dengan cara memotong kualitas bantuan di setiap paketnya ini mencapai Rp 250 miliar. (elo/jpg)