“Jadi bagi pihak bank, momen menjelang pemilu atau bukan, tetap berpedoman terhadap prinsip kehati-hatian dalam menilai suatu debitur. Apakah layak menerima kredit/pembiayaan. Dan hal tersebut merupakan langkah untuk menghindari permasalahan kredit dimasa mendatang,” pungkas Otto.
Ia menambahkan, untuk pengawasan atas aliran dana ataupun transaksi yang diindikasikan mencurigakan, merupakan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(daq/gus)