Kredit Macet, Fahrudin Dipenjara Setahun

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan Fahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko mengatakan, dalam perkara fidusia tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp30 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Bacaan Lainnya

Kejadian ini perlu jadi pelajaran bagi warga untuk tidak dengan mudah mengambil kredit atau utang bank jika tidak yakin mampu membayarnya. Apalagi sampai mengalihkan jaminan ke pihak lain.

Kronologis kejadian berawal saat terdakwa pada Maret 2021 mengajukan pinjaman dana ke PT BPR Lingga Sejahtera dengan menjaminkan ekskavator. PT BPR Lingga Sejahtera lalu melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan dan penilaian terhadap barang jaminan tersebut dengan nilai Rp630 juta.

Baca Juga :  Gagal Perkosa Tetangga

Kemudian, PT BPR Lingga Sejahtera menyetujui memberikan pinjaman dana sebesar Rp598.700.000, dengan jangka waktu pinjaman selama 36 enam bulan dengan ketentuan membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp28.604.556.

Terhadap jaminan berupa satu unit alat berat tersebut, dibuat perjanjian pengalihan hak milik secara kepercayaan sebagai jaminan tertanggal 29 Maret 2021. Kemudian dibuat akta jaminan fidusia tanggal 29 November 2021 oleh Notaris Ahmad Pebriandi. Salah satu isinya menyebutkan, pemberi fidusia tidak diperkenankan membebankan dengan cara apa pun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia. Namun, pada Agustus 2021, terdakwa menyewakan alat berat tersebut kepada Usman dengan harga sewa Rp700.000,-  di Desa Pangkalan Batu, Kalimantan Barat .Akan tetapi, karena  mengalami kerusakan, akhirnya dikembalikan kepada terdakwa.



Pos terkait