NANGA BULIK, radarsampit.com – Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik memutuskan Fahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan dan menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Humas Pengadilan Negeri Nanga Bulik Ade Andiko mengatakan, dalam perkara fidusia tersebut, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun dan denda Rp30 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Kejadian ini perlu jadi pelajaran bagi warga untuk tidak dengan mudah mengambil kredit atau utang bank jika tidak yakin mampu membayarnya. Apalagi sampai mengalihkan jaminan ke pihak lain.
Kronologis kejadian berawal saat terdakwa pada Maret 2021 mengajukan pinjaman dana ke PT BPR Lingga Sejahtera dengan menjaminkan ekskavator. PT BPR Lingga Sejahtera lalu melakukan pemeriksaan dokumen pengajuan dan penilaian terhadap barang jaminan tersebut dengan nilai Rp630 juta.
Kemudian, PT BPR Lingga Sejahtera menyetujui memberikan pinjaman dana sebesar Rp598.700.000, dengan jangka waktu pinjaman selama 36 enam bulan dengan ketentuan membayar angsuran setiap bulan sebesar Rp28.604.556.
Terhadap jaminan berupa satu unit alat berat tersebut, dibuat perjanjian pengalihan hak milik secara kepercayaan sebagai jaminan tertanggal 29 Maret 2021. Kemudian dibuat akta jaminan fidusia tanggal 29 November 2021 oleh Notaris Ahmad Pebriandi. Salah satu isinya menyebutkan, pemberi fidusia tidak diperkenankan membebankan dengan cara apa pun, menggadaikan atau menjual atau mengalihkan dengan cara apapun obyek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Akta jaminan fidusia tersebut didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI, sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia. Namun, pada Agustus 2021, terdakwa menyewakan alat berat tersebut kepada Usman dengan harga sewa Rp700.000,- di Desa Pangkalan Batu, Kalimantan Barat .Akan tetapi, karena mengalami kerusakan, akhirnya dikembalikan kepada terdakwa.
Selanjutnya, pada Mei 2022, terdakwa justru menjual alat berat tersebut kepada Didi di Dusun Pelaik, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar seharga Rp80 juta tanpa sepengetahuan dan izin dari PT BPR Lingga Sejahtera. Terdakwa membawa alat berat sebagai jaminan keluar dari Lamandau tanpa izin PT BPR Lingga Sejahtera. Padahal, dia sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan alat tersebut dari wilayah Lamandau.
Sementara itu, sejak Juli 2021, pihak PT BPR Lingga Sejahtera mencari dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pembayaran angsuran melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, terdakwa tidak pernah mengangkat maupun membalas pesan PT BPR Lingga Sejahtera.
Kemudian, Agustus 2021, PT BPR Lingga Sejahtera kembali menghubungi terdakwa, namun tidak ada tanggapan. Pada Oktober 2021, terdakwa kembali dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan, namun tetap tidak ada tanggapan.
PT BPR Lingga Sejahtera akhirnya melakukan pemeriksaan pada Februari 2022 terkait keberadaan ekskavator tersebut, namun tidak berada di areal PT SML. Padahal, terdakwa mengaku memiliki pekerjaan menggunakan alat tersebut.
Akhirnya, pada Maret 2022, PT BPR Lingga Sejahtera mendapat informasi alat berat tersebut sudah berada di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun, saat dicek ke lokasi, tetap tidak menemukannya dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan terdakwa, PT BPR Lingga Sejahtera merugi sebesar Rp663.103.727. (mex/ign)








