Kredit Macet, Fahrudin Dipenjara Setahun

ilustrasi persidangan
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

Selanjutnya, pada Mei 2022, terdakwa justru menjual alat berat tersebut kepada Didi di Dusun Pelaik, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalbar seharga Rp80 juta  tanpa sepengetahuan dan izin dari PT BPR Lingga Sejahtera. Terdakwa membawa alat berat sebagai jaminan keluar dari Lamandau tanpa izin PT BPR Lingga Sejahtera. Padahal, dia sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan alat tersebut dari wilayah Lamandau.

Sementara itu, sejak Juli 2021, pihak PT BPR Lingga Sejahtera mencari dan menghubungi terdakwa untuk melakukan pembayaran angsuran melalui telepon maupun pesan WhatsApp. Namun, terdakwa tidak pernah mengangkat maupun membalas pesan PT BPR Lingga Sejahtera.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Agustus 2021, PT BPR Lingga Sejahtera kembali menghubungi terdakwa, namun tidak ada tanggapan. Pada Oktober 2021, terdakwa kembali dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan, namun tetap tidak ada tanggapan.

Baca Juga :  Sebanyak Ini Pencurian yang Diungkap Polres Kotim Sepanjang Januari-Juni

PT BPR Lingga Sejahtera akhirnya melakukan pemeriksaan pada Februari 2022 terkait keberadaan ekskavator tersebut, namun tidak berada di areal PT SML. Padahal,  terdakwa mengaku memiliki pekerjaan menggunakan alat tersebut.

Akhirnya, pada Maret 2022, PT BPR Lingga Sejahtera mendapat informasi alat berat tersebut sudah berada di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Namun, saat dicek ke lokasi, tetap tidak menemukannya dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Akibat perbuatan terdakwa, PT BPR Lingga Sejahtera merugi sebesar Rp663.103.727. (mex/ign)



Pos terkait