Kubu Prabowo Anggap Klaim Kecurangan Pemilu Hanya Opini

pemilu
AKRAB: Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan oleh KPU. Namun dalam permohonannya, justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.

Anggota Tim Pembela Prabowo – Gibran Otto Hasibuan menyampaikan hal serupa. Dari apa yang dipaparkan, Otto menilai permohonan lebih kepada penggiringan opini. Sebab tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.

Bacaan Lainnya

“Yang dipersoalkan justru adalah persoalan tindakan-tindakan pemerintah dan presiden, yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh,” imbuhnya.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, sebagai pihak termohon KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. “Itu nanti akan kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujarnya.

Baca Juga :  PLN UID Kalselteng Resmikan Bengkel 'Elvi Sukesi' untuk Perkuat Pendidikan Vokasi dan Transisi Kendaraan Listrik

Adapun respons KPU akan disampaikan pada persidangan hari ini. Dia memastikan, KPU telah mempersiapkan jawaban. Tim hukum juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan KPU provinsi dan Kabupaten/kota untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilakukan pada Kamis pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 2 sebagai pihak terkait serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan. (far/jpg)



Pos terkait