Kubu Prabowo Anggap Klaim Kecurangan Pemilu Hanya Opini

pemilu
AKRAB: Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Cawapres Mahfud MD hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/3/2024). (FREDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA, radarsampit.com – Jalannya hari pertama persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin (27/3/2024) berjalan tanpa tensi yang tinggi. Dalam persidangan perdana itu, Mahkamah Konstitusi mendengarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan para pemohon.

Dalam paparannya, Tim Paslon 1 memberikan ruang kepada Calon Presiden yang juga prinsipal untuk memberikan argumentasi pembuka. Dihadapan majelis, Anies Baswedan menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab berada di persimpangan.

Bacaan Lainnya
Gowes

Antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan, atau kembali ke dalam bayang-bayang yang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki. “Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.

Anies mengklaim, pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan tidak berjalan sesuai asas jurur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Lebih jauh lagi, pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga.

Baca Juga :  168 Obat Sirop Bebas EG dan DEG, Ini Daftar Lengkapnya

Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi. Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktek yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. “Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” imbuhnya.

Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.

Untuk mendukung klaim kecurangan itu, Paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum AMIN Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.

Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal. Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah. Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.



Pos terkait