JAKARTA, radarsampit.com – Jalannya hari pertama persidangan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kemarin (27/3/2024) berjalan tanpa tensi yang tinggi. Dalam persidangan perdana itu, Mahkamah Konstitusi mendengarkan pokok-pokok permohonan yang didalilkan para pemohon.
Dalam paparannya, Tim Paslon 1 memberikan ruang kepada Calon Presiden yang juga prinsipal untuk memberikan argumentasi pembuka. Dihadapan majelis, Anies Baswedan menilai demokrasi Indonesia tengah berada di titik krusial. Sebab berada di persimpangan.
Antara melanjutkan perjalanan menuju demokrasi yang matang dengan menjunjung kebebasan, atau kembali ke dalam bayang-bayang yang era sebelum reformasi yang dikendalikan oligarki. “Ini adalah saat di mana kita harus menentukan komitmen kita terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya.
Anies mengklaim, pelaksanaan Pemilu 2024 yang baru saja ditetapkan tidak berjalan sesuai asas jurur dan adil. Proses itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. Lebih jauh lagi, pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga.
Oleh karenanya, Anies meminta mahkamah melakukan koreksi. Bila tidak dikoreksi, Anies khawatir praktek yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. “Lalu menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa,” imbuhnya.
Anies berharap MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu. Sebab persoalannya ada tahapan pemilu atau sebelum pemungutan.
Untuk mendukung klaim kecurangan itu, Paslon 1 membeberkan 11 tindakan ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu dipaparkan salah satu tim hukum AMIN Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.
Berbagai kecurangan itu, kata BW, dimulai sejak awal. Pertama, KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah. Sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.
Perilaku penyelenggara itu, lanjut BW, berkaitan dengan dalil kedua, yakni lumpuhnya indepensi penyelenggara. Lemahnya independensi, sudah berlangsung sejak rekrutmen penyelenggara. Kala itu, Jokowi menetapkan timsel KPU-Bawaslu tidak sesuai ketentuan, yakni ada 4 unsur pemerintah yang mestinya maksimal 3.
Proses pemilihan pansel yang bermasalah, berujung pada terpilihnya penyelenggara yang tidak berintegritas. KPU misalnya, terbukti melanggar etik dalam kasus manipulasi verifikasi partai. Kemudian, KPU juga melanggar etik saat menerima pencalonan Gibran tidak sesuai prosedur.
Sementara Bawaslu, dinilai tumpul dalam menangani pelanggaran paslon 02. Misalnya saat Gibran hadir di kegiatan asosiasi desa, hingga kampanye di CFD yang jelas melanggar aturan.
Bambang juga menekankan, berbagai intervensi itu menyebabkan suara Prabowo naik secara tidak wajar dibanding dua pilpres sebelumnya. Dia mencontohkan di Kabupaten Talaud, pada 2014 hanya mendapat 21,91 persen, 2019 mendapat 9,01 persen, namun 2024 melonjak jadi 75,39 persen. “Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, tapi ada intervensi luar biasa,” ujar BW.
Sementara Ganjar Pranowo menitikberatkan argumentasi awalnya pada cita-cita negara dibentuk. Yakni menjunjung kemanusiaan, kesetaraan dan keadilan. Bangsa ini, lanjut dia, juga pernah dipersatukan dengan semangat reformasi untuk mengkoreksi visi negara yang dianggap melenceng.
Ganjar berharap, semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayangnya, mantan Gubernur Jawa Timur itu menilai Pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi, dinilai Ganjar telah dinodai untuk kekuasaan pribadi.







