Kurang Syarat Materil, Laporan Dugaan Kecurangan Harati Mental

ilustrasi pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada

SAMPIT, radarsampit.com – Laporan dugaan kecurangan yang ditudingkan kepada paslon petahana Pilkada Kotim, Halikinnor-Irawati mental alias gugur.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng memutuskan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Harati itu tidak dapat ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut diajukan tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono pada 24 November 2024 silam.

Berdasarkan analisis Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materil. Bawaslu Kalteng dalam hasil pemeriksaan mengambil kesimpulan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil.

”Memutuskan, menyatakan laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan anggota serta sekretaris majelis tersebut.

Tim Hukum Sanidin-Siyono Norhaliasnyah mengatakan, laporan mereka tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya syarat materil.

Hal itu mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelanggaran TSM yang harus disertai bukti kuat sebagaimana dalil laporan pihaknya.

Baca Juga :  Akan Ada Kejutan di Pilkada Kotim, Cek Tanda-tandanya Saat ini

”Syarat materilnya harus terjadi di 50 persen plus 1 sebarannya di dapil. Jadi, bukan berarti tidak ada pelanggaran, namun sebarannya tidak dapat dikuatkan dengan buktinya,” ujarnya.

Menurutnya, fokus pemeriksaan Bawaslu secara TSM mengacu Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Meski tak ditindaklanjuti, Bawaslu Kalteng tetap memberikan pendapat.

Sebelumnya, tim hukum Sanidin-Siyono melaporkan Harati atas dugaan pelanggaran yang bersifat TSM dalam Pilkada Kotim. Laporan itu diajukan karena adanya indikasi kuat terkait dugaan pelanggaran TSM yang dilakukan paslon petahana tersebut. (ang/ign)



Pos terkait