Gugatan hukum terhadap Pengurus Koperasi Omang Sabar (KOS) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Para anggota yang dirugikan mencari keadilan ke Polda Kalimantan Tengah.
RADO, Sampit | radarsampit.com
Koperasi yang diketuai Kardinal sejak Oktober 2021 tersebut, diduga telah merugikan anggotanya hingga belasan miliar rupiah. Pasalnya, selama hampir tiga tahun sebanyak 210 anggota yang terbuang itu tidak pernah menerima sisa hasil kebun (SHK).
Cahaya Farlina selaku koordinator 210 orang anggota koperasi menuturkan, selama Kardinal menjabat Ketua Koperasi Omang Sabar, pihaknya tidak pernah mendapat SHK (keuntungan bagi hasil kebun, Red).
Padahal, ratusan orang tersebut merupakan anggota resmi sesuai SK Bupati Kotim Nomor 519 Tahun 2009 tentang jumlah anggota sebanyak 482 orang yang sampai saat ini tidak ada perubahan. Itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim serta Bupati melalui bidang SDA Setda Kotim.
”Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim sudah memediasi kami dengan pihak Kardinal, agar status keanggotaan kami dikembalikan dan dibayarkan hak-hak 210 anggota. Tetapi, Kardinal tetap tidak mau membayarkan SHK kepada kami, dengan alasan akan dialihkan ke lahan yang belum tertanam. Tetapi itu tidak berdasarkan fakta, sebab lahan tersebut tidak ada,” katanya.
Pihaknya kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Kotim, namun dihentikan. Alasannya, tidak ada unsur pidana dan disarankan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memberikan kepastian hukum status sebagai anggota koperasi yang memiliki hak dan keawajiban.
Pihaknya lantas membuat laporan ke Direktur Reskrimum Polda Kalteng pada 31 Juli 2024. Laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani dengan, hingga 31 November 2024 diterbitkan Laporan Polisi bernomor LP/B/237/XI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.
”Kami berharap Polda Kalteng dapat mengusut perkara ini dengan tuntas serta transparan, sehingga keadilan terhadap 210 orang anggota yang terbuang bisa kami dapatkan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, kepada wartawan Kardinal menegaskan siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, ada pemahaman yang salah dari pihak pelapor terkait keanggotaan mereka di koperasi tersebut.
”Terkait itu (laporan polisi, Red), saya sudah di BAP-kan. Pada prinsipnya, saya akan menghormati proses yang berlangsung,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (3/12).
Kardinal mengaku memiliki data autentik terkait semua perkara yang dilayangkan oleh para anggotanya tersebut. Dia juga membantah tudingan mengeluarkan ratusan anggotanya secara sepihak. Sebab, semua keputusan koperasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama melalui Rapat Akhir Tahun (RAT) para anggota.
”Mereka itu (210 anggota, Red), sebenarnya tidak pernah kami keluarkan secara sepihak. Kami juga tidak pernah mengubah akta notarisnya. Semua ini hanya kekeliruan saja. Sebab, mereka sebenarnya terdata di lahan Koperasi Penyang Hinje Simpei yang sampai saat ini belum tertanami kelapa sawit, karena status kawasannya masih hutan produksi (HP) seluas sekitar 190 hektare,” jelasnya.
Berdasarkan hasil RAT, ujar Kardinal, para anggota yang aktif berkontribusi untuk Koperasi Omang Sabar selama ini tidak mau membagi SHK kepada 210 orang anggota tersebut. Dengan alasan bahwa mereka (210 anggota, Red) belum memiliki lahan perkebunan kelapa sawit selama ini.
”Dengan tegas saya menolak tudingan bahwa saya sudah klaim lahan HGU Koperasi Omang Sabar untuk kepentingan pribadi. Jelas itu hanya isu dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab sebelum adanya koperasi tersebut, saya sudah memiliki lahan itu selama puluhan tahun,” tegasnya. (***/ign)








