Kisruh Koperasi Omang Sabar di Kabupaten Kotawaringin Timur Kian Memanas 

Anggota Lapor ke Polda Kalteng, Ketua Koperasi Sebut Ada Salah Pemahaman

koperasi omang sabar
LAPOR: Sejumlah pelapor terkait masalah di Koperasi Omang Sabar Kabupaten Kotim di Kantor Polda Kalteng. (Istimewa)

Gugatan hukum terhadap Pengurus Koperasi Omang Sabar (KOS) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur memasuki babak baru. Para anggota yang dirugikan mencari keadilan ke Polda Kalimantan Tengah.

RADO, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Koperasi yang diketuai Kardinal sejak Oktober 2021 tersebut, diduga telah merugikan anggotanya hingga belasan miliar rupiah. Pasalnya, selama hampir tiga tahun sebanyak 210 anggota yang terbuang itu tidak pernah menerima sisa hasil kebun (SHK).

Cahaya Farlina selaku koordinator 210 orang anggota koperasi menuturkan, selama Kardinal menjabat Ketua Koperasi Omang Sabar, pihaknya tidak pernah mendapat SHK (keuntungan bagi hasil kebun, Red).

Padahal, ratusan orang tersebut merupakan anggota resmi sesuai SK Bupati Kotim Nomor 519 Tahun 2009 tentang jumlah anggota sebanyak 482 orang yang sampai saat ini tidak ada perubahan. Itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kotim serta Bupati melalui bidang SDA Setda Kotim.

Baca Juga :  Pakai Rp 88 Juta Uang Koperasi untuk Pribadi, Mantan Sekretaris Dipenjara 14 Bulan

”Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kotim sudah memediasi kami dengan pihak Kardinal, agar status keanggotaan kami dikembalikan dan dibayarkan hak-hak 210 anggota. Tetapi, Kardinal tetap tidak mau membayarkan SHK kepada kami, dengan alasan akan dialihkan ke lahan yang belum tertanam. Tetapi itu tidak berdasarkan fakta, sebab lahan tersebut tidak ada,” katanya.

Pihaknya kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Kotim, namun dihentikan. Alasannya, tidak ada unsur pidana dan disarankan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri untuk memberikan kepastian hukum status sebagai anggota koperasi yang memiliki hak dan keawajiban.

Pihaknya lantas membuat laporan ke Direktur Reskrimum Polda Kalteng pada 31 Juli 2024. Laporan tersebut telah diterima dan kini sedang ditangani dengan, hingga 31 November 2024 diterbitkan Laporan Polisi bernomor LP/B/237/XI/2024/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH.

”Kami berharap Polda Kalteng dapat mengusut perkara ini dengan tuntas serta transparan, sehingga keadilan terhadap 210 orang anggota yang terbuang bisa kami dapatkan kembali,” ujarnya.



Pos terkait