Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 miliar.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamandau juga mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka peredaran narkoba kali ini terbilang baru, sebab mereka menggunakan kendaraan roda dua.
“Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,”bebernya. (mex/fm)