Kurir Ditangkap Polisi, Sabu Kalbar Gagal Masuk Kalteng

kurir sabu
JUMPA PERS : Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menginterogasi dua kurir sabu asal Kalimantan Barat. RIA/RADAR SAMPIT

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 114  ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp. 1 milyar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Lamandau juga mengatakan bahwa modus yang digunakan tersangka  peredaran narkoba kali ini terbilang baru,  sebab mereka menggunakan kendaraan roda dua.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas,”bebernya. (mex/fm)

 



Baca Juga :  Isap Sabu Bareng, Masuk Penjara Bareng

Pos terkait