Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan tas selempang yang melekat di badan, yang didalamnya ditemukan gumpalan tisu warna putih berisi 1 bungkus klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika (sabu).
Lalu dalam tas ransel terdakwa di bagasi belakang juga ditemukan satu celana pendek warna biru yang di dalam kantong celananya ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1 bungkus klip ukuran sedang berisikan butiran sabu lagi. Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons.
“Terdakwa diberikan upah oleh Saudara Dajal sebesar Rp 3,7 juta untuk uang jalan terdakwa ke Pontianak. Jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal, terdakwa akan diberi upah lagi sebanyak Rp. 8 juta,” tuturnya. (mex/yit)