Kurir Sabu asal Sampit Divonis 8 Tahun 

sabu
ilustrasi peredaran narkoba/Jawa Pos

Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan tas selempang yang melekat di badan, yang didalamnya  ditemukan gumpalan tisu warna putih berisi 1  bungkus klip ukuran kecil berisi butiran kristal narkotika (sabu).

Lalu dalam  tas ransel terdakwa di bagasi belakang juga ditemukan satu celana pendek warna biru yang  di dalam kantong celananya ditemukan 1  buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 1  bungkus klip ukuran sedang berisikan butiran sabu lagi. Total sabu yang ditemukan sekitar 1 ons.

Bacaan Lainnya

“Terdakwa diberikan upah oleh Saudara Dajal  sebesar Rp 3,7 juta untuk uang jalan terdakwa ke Pontianak. Jika sabu tersebut sampai ke tangan Dajal,   terdakwa akan diberi upah lagi sebanyak Rp. 8 juta,” tuturnya. (mex/yit)



Baca Juga :  Edarkan Sabu, Kakek 50 Tahun Diringkus Polisi

Pos terkait