Kutuk Predator Perusak Mental, Aparat Tak Perlu Tunggu Laporan Jerat Penjahat Seksual

ilustrasi predator seksual
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terus terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi sorotan sejumlah pihak. Para predator seksual harus diseret ke meja hukum hingga dapat ganjaran setimpal. Tak ada ruang damai karena perbuatan bejat itu merusak mental generasi muda.

Ketua Lentera Kartini Kotim Forisni Aprilista mengutuk keras pelaku dua perkara asusila yang mencuat beberapa hari terakhir ini dengan pelaku oknum guru tenaga kontrak dan ayah yang mencabuli anak tirinya.

Bacaan Lainnya

Forisni tak habis pikir seorang guru tega melakukan pelecehan terhadap anak didiknya. Padahal, guru harusnya menjadi panutan dan memiliki tugas mulia mendidik generasi bangsa.

”Bukan malah memanfaatkan jabatannya merusak mental anak bangsa,” tegas Forisni, Senin (12/12).

Kasus ayah yang tega mencabuli anak tirinya membuatnya lebih geram. ”Bagaimana bisa seorang ayah yang seharusnya menyayangi, mendidik anaknya, malah tega meluapkan nafsunya kepada anak tirinya,” ujarnya.

Lentara Kartini, lanjutnya, fokus memberikan perlindungan hak asasi manusia pada perempuan dan anak-anak. Pihaknya mengecam keras tindakan pelaku terhadap korban yang notabene perempuan, bahkan masih anak-anak.

”Semoga penegakan hukum terkait kejadian ini bisa cepat diproses. Untuk korban tentunya harus dilakukan pendampingan oleh psikolog untuk memulihkan gangguan psikis akibat peristiwa yang dialaminya,” ujarnya.

Dua kasus asusila yang jadi sorotan dalam sepekan terakhir di antaranya, oknum guru berusia 25 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya melalui panggilan video. Korban diminta bugil dan memperlihatkan bagian tubuh terlarangnya. Alasannya untuk perbaikan nilai. Korbannya disebut-sebut lebih dari satu orang.

Perkara ini jadi perhatian serius Disdik Kotim yang menegaskan akan memutus kontrak guru bersangkutan. Hanya saja, pelaku lolos dari jeratan pidana, karena tak ada laporan ke polisi dan ada proses damai antara pelaku dengan keluarga korban. Padahal, undang-undang tegas menyebutkan, korban anak di bawah umur bisa diproses tanpa ada laporan polisi.

Kasus lainnya ayah berinisial R (45) di Kecamatan Baamang yang dilaporkan mencabuli anak tirinya sebanyak tujuh kali. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah pelaku pada November lalu. Sang ayah menghubungi korbannya melalui pesan WhatsApp dan mengancam tidak akan membiayai korban sekolah jika tidak menuruti permintaannya.

Menurut Forisni, perlu komitmen dan kerja sama antarstakeholder terkait mencegah kejadian itu tak terus terulang dengan cara penegakan hukum secara tegas, pemberian edukasi kepada semua lapisan masyarakat agar berperan aktif, dan gencar melakukan sosialisasi terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sampai pelosok desa.

”Tiga hal ini menjadi kunci penting memerangi predator seksual. Sebagai penegak hukum jangan hanya menunggu laporan dari korban. Sebenarnya pelaku tetap bisa dipidana sesuai UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah diberlakukan 9 Mei 2022. Sekarang tinggal keberanian penegak hukum di Kotim mengambil tindakan hukum terhadap pelaku. Kalau menunggu laporan baru bertindak, pelaku bisa saja mengulangi perbuatannya, sementara korban dirugikan dan bisa saja merusak kestabilan mental dan psikologisnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia Kotim Endra Rosana mendesak Pemkab Kotim serius menekan kasus kejahatan maupun kekerasan seksual. Apalagi belakangan ini kembali terjadi kejahatan seksual yang membuktikan predator seksual tetap ada dan wajib diwaspadai.

Pos terkait