Periksa Kades
Sementara itu, Polda Kalteng memastikan laporan Asang terhadap sembilan kades yang diduga korupsi dalam pembangunan jalan itu terus diproses sesuai aturan. Sejauh ini penyidik Polri telah memeriksa tujuh kades.
”Masih proses penyelidikan. Tujuh kades sudah diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus, yakni Kades Rantau Puka, Rangan Kawit, Sei Nanjan, Rantau Bahai, Tumbang Kuai, Dehes Asem, dan Kades Kuluk Sapangi,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, seraya memastikan dua kades lainnya juga akan diminta keterangannya.
Sebelumnya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/47/111/RES.3.3./2022, tanggal 10 Maret 2022 terkait perkara itu, disebutkan Polda Kalteng akan melakukan koordinasi dan pemeriksaan klarifikasi dan meminta sejumlah dokumen. Kemudian, berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Kalteng dan BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, meminta keterangan Inspektorat Katingan, tim fasilitasi pembinaan dan penyaluran dana desa Katingan, Kasi BPMDes, kasi pemerintahan desa, tim pengelola kegiatan (TPK), tim pengelola kegiatan pengadaan barang/jasa, pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP), pendamping lokal desa, pendamping desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh bangunan. (ewa/daq/ign)