”Kami secara resmi melaporkan salah satu anggota dewan tersebut ke polisi. Sebab, apa yang disampaikannya (Rimbun, Red) melalui surat kabar itu tidak benar,” kata Untung.
Untung menyoal komentar Rimbun yang dimuat Radar Sampit dan sejumlah media lainnya pada 22 September lalu.
Menurutnya, dalam pemberitaan disebutkan DAD Kotim telah melepas hinting pali di Toko Miras Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut yang sempat ribut dengan Wabup Kotim.
Padahal, lanjutnya, hinting pali itu masih terpasang. Di sisi lain, Rimbun juga dinilai menyebutkan bahwa persidangan adat sudah selesai dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat Kotim. Padahal, sidang adat saat itu belum dilaksanakan dan masih berproses. (ang/ign)