SAMPIT, radarsampit.com – Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2018-2019 di DPRD Kotim juga menyasar eks unsur pimpinan, Supriadi.
Politikus yang sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Kotim itu diwajibkan mengembalikan hampir Rp30 juta.
”Iya, saya memang salah satu di antaranya dan sudah membayar temuan itu. Kalau tidak salah hampir Rp30 juta,” katanya, kemarin (4/2).
Menurutnya, temuan itu merupakan akumulasi dari laporan penggunaan dana daerah saat pihaknya menjabat wakil rakyat periode 2018-2019. Dia tidak mau mengambil risiko dengan tidak membayar temuan, karena memahami konsekuensi hukumnya.
”Jadi, di situ disebutkan adalah lebih bayar perjalanan dinas dan makan minum rumah jabatan sebesar Rp29.700.000. Jadi, bukan faktor kesengajaan atau bahasa lainnya mengambil uang daerah begitu saja, tetapi lebih kepada kesalahan pelaporan administrasi dan menyebabkan selisih keuangan daerah,” katanya.
Supriadi menegaskan, kepatuhannya mengembalikan uang negara harusnya bisa menjadi contoh bagi mantan pejabat daerah lainnya. Sebab, masih ada yang sampai saat ini enggan mengembalikan uang hingga aset daerah ke pemerintah.
”Ada juga pejabat yang bawa aset daerah jadi milik pribadi tanpa melalui proses. Harusnya malu dan saya sebagai mantan pejabat di daerah ini juga mendorong agar barang yang bukan milik pribadi, hendaknya dikenbalikan. Saya saat menjabat, AC rumah pun kami kembalikan. Aset daerah ya begitu, jangan main klaim, main angkut jadi milik pribadi, karena itu kesannya bukan jadi contoh,” katanya.
Seperti diberitakan, sejumlah mantan anggota DPRD Kotim periode 2014-2019 wajib mengembalikan sejumlah uang ke kas negara. Hal itu berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti Inspektorat Kotim.
Plt Sekretaris DPRD Kotim Rihel mengatakan, temuan tersebut terkait uang perjalanan dinas. Bukan hanya anggota dewan, tetapi juga sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kotim juga diminta mengembalikan.