Libatkan Media, Awasi Pelanggaran Kampanye di Medsos

bawaslu
LIBATKAN MEDIA: Bawaslu Kotim menggelar sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan Non-Perbawaslu di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Jumat (26/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melibatkan awak media untuk ikut mengawasi pelanggaran kampanye di media sosial dan pelanggaran alat peraga kampanye (APK) yang dipasang peserta pemilu.

Hal itu diungkapkan Indra Kurniawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotim dalam kegiatan sosialisasi dan implementasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu yang diselenggarakan di Aquarius Boutique Hotel Sampit, Jumat (26/1/2024).

Bacaan Lainnya
Gowes

”Kami tidak hanya mengundang dua orang perwakilan dari 18 parpol, kami juga mengundang media untuk bersinergi dengan Bawaslu mengawasi jalannya tahapan Pemilu 2024,” kata Indra.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kotim menyosialisasikan terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan aturan non-perbawaslu, yaitu perda yang mengatur tentang tak bolehnya pemasangan APK di media jalan, pohon, dan tiang listrik.

”Ketentuan yang diluar peraturan bawaslu diatur dalam perda, makanya dalam penertiban APK beberapa hari lalu, bawaslu melibatkan Satpol PP Kotim,” ujarnya.

Baca Juga :  Targetkan Semua Desa di Kotim Sudah Berlistrik pada 2024

Bawaslu Kotim juga mengundang dua narasumber yaitu dosen dari STIH Habaring Hurung Nurahman Ramadani dan Siti Fathonah Purnaningsih sebagai mantan Ketua KPU Kotim Periode 2018-2023 yang mengisi materi terkait aturan kampanye di media sosial.

Siti Fathonah mengatakan saat ini tahapan masa kampanye masih berlangsung selama 75 hari mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Selama masa kampanye ada beberapa metode yang dapat dilakukan peserta pemilu, di antaranya kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu, pemasangan APK, pemasangan iklan di media massa cetak maupun elektronik, dan kampanye rapat umum.

”Berkampanye di media sosial sudah diatur dalam PKPU 15 tahun 2023, peserta pemilu harus melaporkan paling banyak 20 akun media sosial yang didaftarkan ke KPU paling lambat tiga sebelum masa kampanye dengan menggunakan formulir yang mana salinannya diserahkan ke bawaslu,” ujarnya.

Siti mengatakan, pelaksana kampanye Pemilu harus melakukan penutupan akun resmi media sosial sebagaimana yang diatur sesuai ketentuan pada hari terakhir masa kampanye pemilu.



Pos terkait