Mengerikan! Korban TPPO Disekap Dua Bulan di Apartemen di Turki

tppo
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Jawa Pos  

JAKARTA, radarsampit.com – Bareskrim kembali membongkar perdagangan orang. Dua orang ditangkap karena memperdagangkan sepuluh orang perempuan untuk bekerja di kota Erbil, Irak. Namun, justru mereka disekap selama dua bulan di apartemen di Turki.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Whisnu Andiko menerangkan, dua orang tersangka ditangkap di Cileungsi, Bogor dan Ciledug, Tangerang Kamis lalu (25/1/2024).

Bacaan Lainnya

Keduanya berinisial SBR dan APA yang melakukan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dengan tujuan ke Irak. “Para korban diberangkatkan Desember 2022 hingga Februari 2023,” terangnya.

Tersangka bermodus menawarkan pekerjaan di Erbil dengan gaji USD 300 per bulan. Para korban juga harus membayar fee dengan nilai bervariasi antara Rp 3 juta hingga Rp 13 juta.

”Pelaku lantas membuatkan paspor dan visa untuk keberangkatan menuju Turki, sebelum mwnuju ke Erbil,” paparnya.

Masalahnya, para korban diberangkatkan dengan visa wisata ke Turki. Bukan dengan visa bekerja seperti yang seharusnya. “Saat di Turki ini para korban menjadi korban sindikat,” jelasnya.

Dia menuturkan, selama di Turki ternyata para korban tidak kunjung dikirim ke Erbil. Para korban mengalami penyekapan di apartemen di Turki. “Mereka disekap di apartemen selama dua bulan,” terangnya.

Baca Juga :  5 Kecamatan di Trenggalek Tergenang, Tebing di Malang-Blitar Ambrol

Selama berada di apartemen, lanjutnya, para korban tidak diperbolehkan bicara satu sama lainnya. Handphone dan paspor juga disita oleh sindikat. “Mereka disekap dengan modus menunggu visa,” ujarnya.

Karena berbulan-bulan disekap, akhirnya para korban melarikan diri. Dengan meminta bantuan sekuriti apartemen dan warga,para korban akhirnya bisa tiba di Kedutaan Besar Indonesia di Turki. “Mereka ditampung di Kedubes,” tuturnya.

Dia mengungkapkan peran tersangka SBR adalah menampung para korban sebelum di terbangkan ke luar negeri. Sedangkan tersangka APA berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki. “Keduanya saat ini sedang diperiksa,” ujarnga.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) dan atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (idr/jpg)



Pos terkait