Lima Budak Narkoba di Lamandau Dibekuk Polisi, Ratusan Gram Sabu Disita

narkoba
JUMPA PERS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Lamandau, Jumat (2/2/2024). (RIA M. ANGGREANI/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menangkap 5 pelaku dari 4 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat konferensi pers mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama Januari 2024.

Bacaan Lainnya

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil kami amankan total keseluruhan sebanyak 395 gram,” kata Bronto didampingi Ketua Pengadilan Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Lamandau, Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Kasatresnarkoba Iptu Z. Hutagalung di Mapolres Lamandau, Jumat (2/2/2024) sore.

Bronto menyebutkan, satu kasus sudah dirilis yakni tersangka MM (28) warga Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) dengan barang bukti 200 gram dan 1 bungkus plastik klip berisi 8 butir ekstasi.

MM berperan sebagai kurir barang bukti berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat yang rencananya sabut tersebut akan dibawa ke Sampit, Kotim. “Dari 4 kasus yang kami ungkap, kami amankan 5 tersangka,” sebut Kapolres.

Pertama pengungkapan dilakukan pada 8 Januari 2024, dengan tersangka IW (28 ) dan KI (46) sebagai pengguna dan pengedar 0,72 gram sabu.

Baca Juga :  Penggorok Leher di Kotim Ini Dihukum Lebih Ringan Tiga Tahun

“Barang bukti berasal dari Kabupaten Kobar dan akan diedarkan di Lamandau,” terangnya.

Selanjutnya 25 Januari 2024, tersangka DP (33) disita 159,84 gram sabu. DP sebagai kurir sabu yang berasal dari Pontianak, Kalbar yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terakhir pada 31 Januari 2024, tersangka TA (43) dengan barang bukti 0,45 gram sabu yang berasal dari Pontianak, Kalbar, yang rencananya sabu akan dikonsumsi sendiri.

Dalam perkara ini, 4 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp.10 miliar.

Sedangkan 1 tersangka lainnya dijerat Pasal 112 Ayat (1). “Para pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lamandau saat personel melaksanakan razia di jalan trans Kalimantan, wilayah Nanga Bulik dan sebagian diungkap melalui penyelidikan, pelaku ditangkap di rumah,” pungkas Kapolres Lamandau. (mex/fm)



Pos terkait