Sopir CPO Penyebab Kecelakaan Dituntut 8 Bulan Penjara

sidang
Ilustrasi persidangan/Jawa Pos

SAMPIT, radarsampit.com – Mohammad Mahfudz, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka-luka dituntut penjara delapan bulan pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim), terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, luka ringan serta kerusakan kendaraan dan atau barang.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Mahfudz dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama  dua  bulan,” kata JPU Roshian Arganata.

Jaksa menegaskan, terdakwa melakukan perbuatan atau mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Di persidangan, Jaksa mengungkapkan, kecelakaan terjadi pada Senin 03 Juli 2023 lalu, terdakwa mengemudikan truk tangki bermuatan CPO dari arah Pangkalan Bun menuju Sampit.

Baca Juga :  Pastikan Misa Natal Aman, Tim Jibom Sterilisasi Gereja

Terdakwa mengemudikan truk dengan kecepatan sekira 50 km per jam dalam keadaan mengantuk hingga sampai pada tikungan Jalan Jendral Sudirman kilometer 24 Desa Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, terdakwa melihat mobil warna putih yang dikemudian korban Noverius Halawa dari arah yang berlawanan.

Terdakwa yang tersadar langsung melakukan pengereman mendadak yang mengakibatkan truk yang dikemudikannya oleng dan menghantam bagian depan mobil hingga rusak parah.

Kerasnya tabrakan itu, truk terguling ke kiri dan menghantam bagian depan bus hingga pecah pada kaca serta rusak bagian depan.

Kecelakaan menyebabkan korban mengalami luka berat, terdapat luka benjolan di kepala akibat trauma benda tumpul, robek pada lutut akibat benda tajam serta bengkak pada pinggul.

”Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) subsider Ayat (2) subsider ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” pungkas Jaksa. (ang/fm)



Pos terkait