KUALA KURUN, radarsampit.com – Warga Desa Tumbang Lapan RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dihebohkan peristiwa penganiayaan, yang dilakukan pelaku ED (35) terhadap korbannya KL, pada Senin (12/5/2025) pukul 08.30 WIB.
“Akibat penganiayaan itu, KL mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan, dengan usus keluar,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, Selasa (13/5).
Kejadian bermula ketika korban KL dengan kondisi mabuk, dan membawa satu botol minuman keras (miras) tradisional, datang mengetok pintu rumah ED sambil berteriak mengajaknya untuk minum miras bersama. Namun ajakan itu ditolak oleh ED.
Mendengar penolakan itu, KL pergi dan datang lagi satu jam kemudian tepatnya pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban KL datang dengan membawa senjata tajam (sajam) jenis mandau ke rumah ED.
“Korban langsung menggedor serta mendorong pintu rumah ED dengan keras sambil berteriak, tapi masih tetap tidak dihiraukan,” ujarnya.
Karena masih tidak dihiraukan, lanjut dia, KL pergi dan berjalan mengelilingi desa dengan berteriak marah sambil menebas tiang listrik di sekitar desa dengan menggunakan sajam jenis mandau.
“Ternyata pukul 12.30 WIB, KL kembali datang ke rumah ED sambil berteriak, dan menggedor pintu rumah dengan membawa mandau. Pelaku ED yang kesal kemudian mengamankan anak dan istrinya ke dapur,” terangnya.
Saat berada di dapur, pelaku ED mengambil tombak dan mendatangi korban yang sudah mengarahkan mandau ke dirinya. Pelaku langsung menombak KL sebanyak satu kali di bagian perut sebelah kanan, dan mandau yang dipegang korban terjatuh.
“Setelah menombak korban, pelaku ED langsung masuk ke dalam rumah, sementara korban KL juga pergi kembali ke rumahnya dengan kondisi perut terluka dan usus keluar,” jelasnya.
Di hari yang sama tepatnya pada pukul 13.20 WIB, personel Polsek Kahayan Hulu Utara berhasil mengamankan pelaku ED di rumahnya di Desa Tumbang Lapan, untuk dimintai keterangan atas terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Pelaku akan disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yakni penganiayaan dengan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya. (arm/sla)