Radarsampit.jawapos.com – Pelapor dugaan penipuan yang dilakukan Muhammad Faizal Idris alias MFI, pegawai Lapas Sampit Kelas IIB, Salman alias S, merupakan napi perkara sabu. Dia dikenal sebagai bandar kakap dan mendekam di penjara bersama sejumlah kaki tangannya.
Salman memperkarakan Faizal dan mengaku menderita kerugian hingga Rp500 juta lebih. Laporan yang disampaikannya ke Polres Kotim itu berujung pada pernyataan Faizal yang disampaikan melalui akun TikToknya terkait dugaan berbagai pelanggaran yang terjadi di Lapas, termasuk upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
Lantas, siapa sebenarnya Salman? Dari catatan Radar Sampit, Salman bukan nama baru dalam sepak terjangnya sebagai bandar sabu lintas provinsi Kalteng-Kalbar.
Dia memiliki jejaring, mulai dari Junaidi alias Doyok, Misrui, dan Jadianur alias Dadak, yang sama-sama mendekam di Lapas Sampit. Salman juga berada di penjara bersama istri dan anak-anaknya dalam kasus serupa.
Jejaring bisnis hitam Salman terungkap dari kicauan anak buahnya. Bermula pada April 2023, Junaidi dihubungi Jadianur untuk mencari narkotika jenis sabu dari Pontianak.
Seberapa hari setelah itu, Junaidi mengirimkan sabu kepada Jadianur, serta berpesan agar sabu yang dikirim nantinya dijual dengan harga Rp78 juta setiap ons. Untuk pembayarannya bisa dicicil sampai terjual habis.
Selanjutnya, sejak Oktober 2023, Junaidi mulai mengirimkan 2 ons sabu kepada Jadianur. Pada Desember 2023, Junaidi kembali mengirimkan sabu sebanyak 1 ons kepada Jadianur. Uang pembelian sabu tersebut telah dibayar lunas.
Kemudian, pada Februari 2024, Junaidi menghubungi Salman untuk memesan sabu sebanyak 4 bungkus. Saat itu Junaidi bertemu Salman di Pontianak untuk mengambil sabu seberat 409,04 gram.
Kemudian Junaidi menghubungi Jadianur dan menyebutkan barang tersebut dikirim melalui orang yang bernama Misrui. Namun, barang itu tidak sempat sampai Sampit, karena BNNP Kalteng menangkap Junaidi di Pontianak. Satu per satu jaringan itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Misrui sebelumnya divonis 12 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Sampit. Adapun Junaidi mengajukan banding hingga kasasi untuk mendapatkan keringanan hukuman. Sedangkan Jadianur alias Dadak, dihukum 13 tahun penjara. (ang/ign)