Maling Ponsel di Palangka Raya Ini Terancam 5 Tahun Penjara

maling ponsel
DIAMANKAN : Pemuda berinisial TM (27) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran melakukan tindak pidana pencurian. (istimewa)

 

 

Bacaan Lainnya

 

 



Baca Juga :  Pembantainya Masih Berkeliaran, Polisi Beri Pendampingan Psikologis Anak Korban

Pos terkait