NANGA BULIK,Radarsampit,com – Tak hanya di lokasi perkebunan milik perusahaan, pencurian buah sawit di kebun-kebun warga juga marak terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Seperti yang dilakukan dua pemuda bernama Fajar Sidik dan Sugeng Ishari warga Lamandau ini. Mereka ditangkap karena mencuri sawit di kebun warga.
Kasus ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Keduanya jadi terdakwa dan akibat perbuatan itu, mereka terancam pidana penjara selama tujuh bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erikson Siregar di persidangan meminta majelis hakim PN Nanga Bulik menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam dalam 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan.
Dua sekawan ini nekat mencuri sawit milik warga hanya karena iseng tak punya uang. Kejadian berawal pada Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah terdakwa Fajar.
Saat Sugeng datang ke rumahnya, Fajar mengungkapkan niatnya untuk pinjam uang kepada Sugeng karena ia tidak memiliki uang.
“Kemudian terdakwa Sugeng menjawab bahwa dirinya juga tidak memiliki uang. Sehingga ia memberikan ide dan mengajak untuk panen sawit secara acak, dimana saja, sedapatnya di jalan,” ungkap JPU.
Untuk melancarkan aksinya, mereka juga meminjam satu unit pick up . Lalu mereka mencari kebun yang jauh dari pemukiman penduduk dan sepi agar tidak ketahuan apabila melakukan panen.
Dan mereka melihat sebuah kebun di Jl. Trans Kalimantan KM 16, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau yang ternyata milik saksi Prijayanus.
Setelah sampai di kebun menggunakan. Mereka melakukan panen menggunakan dodos untuk memotong buah sawit dari atas pohon, setelah jatuh ke tanah lalu diangkat menggunakan tojok dimasukkan ke dalam angkong kemudian dipindahkan dari dekat pohon ke TPH (tempat pengumpulan hasil) atau jalur pengangkutan agar selanjutnya dapat diangkut ke dalam mobil pikap. Sampai terkumpul kurang lebih 110 janjang.