Mantan Bupati Kapuas Segera Diadili

open
KONFERENSI PERS : Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) diampingi Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka yakni Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Maret 2023 lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)  

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta. BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/sla)



Baca Juga :  Sudah Geledah Kantor KPU Kapuas, Kejari Belum Tetapkan Tersangka, Ini Sebabnya

Pos terkait