”Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan dari pihak penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memiliki dua alat bukti baru yang sah ,berbeda dengan alat bukti sebelum nya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Yudi.
Hakim menyebutkan, kejaksaan masih dapat melakukan tindakan penyidikan baru terhadap diri termohon. ”Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 3 perma Nomor 4 Tahun 2016, maka petitum angka 5 beralasan dinyatakan tolak,” ujarnya.
Hakim juga menolak permohonan Jainudin Sapri terkait permintaan agar jaksa merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukannya seperti semula. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat posisi Jainudin Sapri dalam kasus perkara korupsi baru berstatus sebagai tersangka, bukan sebagai terdakwa yang sudah dibebaskan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. (sos/ign)